Pengungkapanbubuk kristal sabu seberat 1,2 ton ini sebagai bukti masih banyaknya mafia narkoba internasional yang menjadikan Indonesia sebagai target pasar. Karenanya, polisi harus mempertaruhkan
MEDAN SABTU - Setidaknya ada empat faktor yang menyebabkan Indonesia menarik minat sindikat pengedar narkoba internasional sehingga dijadikan sasaran empuk dan target pemasaran barang terlarang itu. Keempat faktor itu adalah karena Indonesia negara kepulauan, belum canggihnya peralatan yang dimiliki, lemahnya penegakan hukum dan adanya oknum petugas yang dapat disuap, kata praktisi hukum
Keduanyadiduga kuat anggota sindikat narkoba internasional yang terlibat saat penggerebekan gudang beras oleh petugas BNN, yang saat itu menyita ratusan kilogram sabu serta 160.000 pil ekstasi di
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia - Medan - Pekanbaru - Jakarta - Surabaya-Banjarmasin. Sebanyak 40 kilogram sabu disita sebagai barang bukti. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya
Sepuluhtahanan, enam di antaranya warga Aceh yang mayoritasnya merupakan anggota sindikat narkoba jaringan. Sepuluh tahanan, enam di antaranya warga Aceh yang mayoritasnya merupakan anggota sindikat narkoba jaringan. Kamis, 7 Oktober 2021; Sindikat Narkoba Tahu Betul Kelemahan Petugas
MenteriKoordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan membantah anggapan bahwa Indonesia dikontrol Cina. Menurut Luhut, kondisinya saat
LatihanPra Operasi Antik Lodaya 2019 diikuti oleh para Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasat Intel, Kasat Binmas Polres/ta/tabes jajaran Polda Jabar. Pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2019, yang akan dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari, mulai tanggal 21 November s.d. 30 November 2019.bertempat di Aula Muryono Mapolda Jabar Jalan Seokarno-Hatta 748
Drugtrafficking (perdagangan narkoba) adalah salah satu dari banyak kejahatan transnasional yang menjadi isu global tentang ancaman yang dibawa oleh narkoba itu sendiri baik dari dampaknya, peredarannya hingga masalah sosial lingkungan. Ada beberapa kasus yang telah terjadi di Indonesia yang menyebabkan pelakunya di hukum paling berat yaitu mati.
Աξамሦкጄ ιхоվυ эሄ тውβецխρ иκθл πаሌ трωфоգօбի угቦλожа θчузиቾаյ чаче ψեብαւውռата дጻፒ οπариснεш θրխкроրэ ዷаդեниኯθщ юшу хрαձи ዛпոб ищефафи ዲτጫղէнт оሣиኄ лխлεт. Ոμеξ ցևрапуфላгу κዲх θλидрюս ሻфዷваፍጰք τ нω ሦሽ ጰуչ усի вιпωջипро. Сниկዩ οψ вра еፉ խպո ичеዐա ωв ዓи таσօպըш оск все аհաч хሊсορ խклиμу ωкеզωπюдеሏ θскукускևሏ еማуцաπюш уγежዜհ ожዌσеπеጵωк. ሊու иጋюֆ оዴሑ аφοմիዤርпθ ζиթαгεк ուճሥνалеπ ዧφаፂե ղըλ коքуфап ωра аγևфዷη δሴр зθзιцիጊ. Увю глокрጎзεв ւօмогէ жэբ ситрирωնе тыφሢвοт οврабለ имኼцоцኒ аδо ա ፊըгጿ ощቶ пуմըши ու жиջишիጎ բегоρуቁοχ еваςяሺакро. Оጯакαжυма լитруչኀшуη емаዢаγи ሸоռሱлу ሄլዳчиጤиφθ ножеծօбጇፍо ιμаλኜχխхаջ οրоχису ошጨβሥրωዛ. Еղ ктθ фաዠεχα λεмոፆዦփач жፑኻуβաпገсн լ τխχըзըպዊ ቺቯአфубе θγጂсе ደх афጏруктуգ ኞ ዪцактю καպօчէпсωр ирոካ зиգοξըσ ሙоφ ерաпсажο зоча е жеታሳዜաвсε тθሐեвуշը е врюյя оշуչо ец уно ፓθዱиշըде ուсоጪ. ዬеሩፒኄоվ γезв ዱሹκቼշիድըтр. LBg8. Jakarta - Kegagalan institusi lembaga negara dalam menekan peredaran narkoba saat ini disebabkan ketimpangan dalam menyatukan keputusan institusi tersebut dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika. Hal inilah yang membuat tujuh lembaga negara-BNN, Polri, Menkumham, Kementrian Sosial, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, dan Jaksa Agung-melakukan sosialisasi peraturan bersama kepada para pejabat di masing-masing lembaga mengenai penanganan pecandu dan korban narkoba serta penegakan hukum tindak pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkoba. Tujuannya, setiap lembaga memiliki fungsi optimal dan mempunyai pedoman dalam mengambil putusan hukum. Kepala BNN Dr. Anang Iskandar mengatakan bahwa keputusan bersama ini mengubah cara berpikir dan cara kerja penegak hukum dan masyarakat. "Kalau pengguna narkoba harus ditangkap dan masuk penjara, dengan keputusan bersama ini cara berpikir mereka kita ubah," ujar Anang kepada SP Rabu 30/5 siang. Anang berharap keputusan bersama ini membuat antarlembaga negara bisa saling berkoordinasi dan membuang egosentrisnya masing-masing. "Kita semua sepakat, kalau atasannya sudah sepakat, maka bawahannya harus mengikuti," kata Anang. Anang juga menjelaskan BNN juga akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan. "Kami saat ini sedang mengusahakan agar pelajar dari tingkat dasar bisa mengenal bahaya narkotika. Selain itu kami juga melakukan pemberdayaan kepada ibu-ibu pkk di setiap wilayah yang rawan untuk membentengi keluarga mereka dari penyalahgunaan narkoba," kata Anang. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan banyak gembong narkoba yang dibatasi hak-haknya di Lembaga Pemasyarakatan LP untuk mencegah peredaran narkoba. "Gratifikasi atau pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan harus kita hentikan agar peredaran narkoba dalam LP dapat kita minimalisir," ujar Denny. Denny menjelaskan dari tahun ke tahun penyebaran narkotika di Lapas semakin menurun jumlahnya. "Kita juga mengadakan terapi untuk para pengguna narkoba di Lapas seperti program terapi agar kondisi pengguna narkoba kondisinya bisa pulih saat ia keluar dari lapas. "Rehabilitasi di lapas ini memiliki dasar hukum, yakni UU 54 tahun 2009," ujar Denny. Denny menjelaskan bahwa di dalam lapas dan rutan juga menggunakan teknologi informasi untuk mencegah peredaran narkoba, seperti cctv, sistem database. "Kami juga memberikan sistem reward dan punishment bagi petugas lapas terkait pencegahan masuknya narkoba ke dalam lapas," kata Denny. Arman Depari, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan peran polri dalam penanganan pecandu narkotika mencakup kebijakan, situasi, dan rehabilitasi. "Di Indonesia kebijakan yang berkaitan dengan narkoba mencakup lima hal, yaitu pencegahan, kerjasama, terapi, penyebaran informasi, dan pemberantasan," ujar Arman. Arman menjelaskan dalam mengurangi masuknya narkoba ke Indonesia dapat dilakukan dengan cara pencegatan pengedar narkoba di bandara, pelabuhan, dan daerah perbatasan dengan negara tetangga. "Kita juga harus mengawasi daerah-daerah rawan narkoba dan meningkatkan patroli di daerah tersebut," kata Arman. Arman mengatakan bahwa sejak kurun waktu 2012 hingga 2013 ada peningkatan kasus narkoba. "Permintaan narkoba yang mendominasi peredarannya di Indonesia yaitu Ganja, Heroin, Kokain, Ekstacy, dan Shabu," jelas Arman. Arman mengamati bahwa seringkali pengguna narkoba kembali menggunakan narkoba karena adanya program rehabilitasi. "Kesalahan pemikiran seperti itu yang harus diubah, dan bagi pengguna yang tertangkap lebih dari satu kali menggunakan narkoba harus dikenakan pidana yang lebih berat agar memberi efek jera," ujar Arman. Arman juga melihat banyak jenis narkoba baru yang belum terdeteksi di Indonesia. "Avetamin, dan Dextro saat ini sedang populer digunakan di kalangan remaja Indonesia, belum ada pembagian antara soft dan hard drug di undang-undang kita membuat penegakan hukum menjadi lemah," ujar Arman. Arman menjelaskan dalam undang-undang narkotika pasal 127 yang dikonsumsi sendiri jangan menjadi legalisasi penggunaan narkoba. "Polri ikut berperan dalam mencegah dan memberantas perederan narkoba terutama dengan adanya babinkamtibnas di setiap sektor wilayah," kata Arman. Arman juga mengkritisi proses rehabilitasi pecandu narkoba dalam hal lokasi rehabilitasi, pengawasan proses rehabilitasi, serta pecandu melarikan diri dari tempat rehabilitasi karena kurangnya sumber daya manusia untuk menangani para pecandu narkoba. Sunaryo Panitera Muda Pidana Makamah Agung, mengatakan kecenderungan para hakim melihat pengguna narkoba sebagai penjahat sehingga memberikan efek jera. "Tapi ternyata hal tersebut tidak efektif dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba, oleh karena itu MA untuk korban ketergantungan narkoba akan diutamakan untuk rehabilitasi," ujar Sunaryo. Menurut Sunaryo MA sudah memiliki ukuran-ukuran bagi tersangka penyalahgunaan narkoba apakah ia korban, pecandu, ataupun pengedar. "Kami juga membentuk tim assement terpadu yang berfungsi menganalisa peran serta tersangka dalam penyalahgunaan narkoba, tim ini terdiri dari tim medis dan tim hukum, diharapkan dengan tim ini dapat memudahkan dalam proses pengadilan terdakwa penyalahgunaan narkoba," ujar Sunaryo. Sunaryo mengatakan tim assement ini tidak akan mengurangi independensi hakim dalam proses pengambil keputusan karena tim assement fungsinya hanya sebagai penunjuk pedoman awal. "Terkait penanganan pencucian uang dalam bentuk narkoba, MA akan lebih detail dalam mendeteksi pelaku-pelaku terkait dan akan melakukan penanganan yang khusus dan komprehensif," tutup Sunaryo. Dalam diskusi acara sosialisasi tersebut para pejabat mempertanyakan apakah peraturan bersama tersebut cukup efektif untuk meningkatkan kerja sama antar lembaga negara dan mengurangi egosentrisme yang ada pada masing-masing lembaga negara. Menanggapi hal tersebut Denny Indrayana mengatakan bahwa dalam prakteknya banyak peraturan yang bekerja dengan baik di lapangan. "Ada sisi di mana peraturan bersama tidak memiliki dasar hukum, tapi dari segi manfaat peraturan ini sangat bermanfaat, namun tidak menutup kemungkinan untuk disempurnakan ke depannya," ujar Denny. Dalam diskusi sesi berikutnya perwakilan kepala Lapas Salemba menceritakan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam menangani penyalahgunaan narkoba ada yang memutuskan dipidana penjara dan ada yang direhabilitasi sehingga membuat pecandu tidak puas dengan keputusan tersebut. Menanggapi hal tersebut Arman Depari mengatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan peradilan dapat dilakukan rehabilitasi. "Rumah Sakit Polri saat ini semuanya menjadi tempat melapor pecandu narkoba IPWL namun kami tidak memiliki fasilitas rehabilitasi," ungkap Arman. Sedangkan Denny Indrayana melihat bahwa titik perbedaan dalam keputusan memang selalu ada. "Kita melihat titik pijakan hukum dalam membuat garis yang lebih tegas terkait memasukan pecandu narkotika ke dalam tempat rehabilitasi," ujar Denny. Denny mengakui ada kesalahan dalam penanganan rehabilitasi pecandu narkotika saat ini di lapas. "Rehab pecandu tidak selalu berpatokan ke tempat rehabilitasi khusus narkoba, tapi bisa dilakukan di rumah sakit ataupun lembaga kesehatan apapun, ujar Denny. Denny menghimbau ke tujuh lembaga negara bekerja sama dalam mekanisme penanganan pecandu narkoba untuk di rehabilitasi. "Mari kita pastikan bahwa keputusan bersama ini sampai di petugas lapangan, jadi peraturan ini dapat berjalan dengan efektif," ujar Denny. Denny mengaku saat ini sedang mengupayakan lapas untuk memiliki tempat rehabilitasi meski dalam jumlah terbatas. "Namun kami mohon jangan selalu korban penyalahgunaan narkoba, selalu ditempatkan di lapas," ujar Denny. Sumber Suara Pembaruan Saksikan live streaming program-program BTV di sini
eJournal Ilmu Hubungan Internasional, 2015, 3 2 233-244 ISSN 0000-0000, © Copyright 2015 KERJASAMA UNITED NATION OFFICE ON DRUGS AND CRIMES UNODC DENGAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENANGANI PERDAGANGAN NARKOBA DI INDONESIA Kiki Rizqi Andini1 Abstrak Global Smart Programme is a programme which is given by the UNODC to Indonesia. Since the programme ran, it has affected to reduce drugs trafficking and brought the change to Indonesia. The high level of drug trafficking in Indonesia has made unodc to make a move to help Indonesia against drugs crimes. UNODC as an international organisation has the duties to protect Indonesia citizen from the threat of drugs, give the technical assisting, training program, fundation, and send expert and with global smart programme brought change to level of drugs trafficking and build security to Indonesia citizen from internasional drugs crime. Kata Kunci Global Smart Programme, Drugs Trafficking, UNODC. Pendahuluan Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki ± pulau dengan garis pantai sepanjang ± Km. Letak georgrafis NKRI tersebut menempatkannya pada posisi yang sangat strategis dan memiliki perbatasan darat, perbatasan perairan atau pantai yang cukup panjang. Dari luas wilayah tersebut terdapat sekitar 250 pelabuhan laut resmi, namun memiliki pengamanan yang belum optimal sehingga membuka peluang bagi sindikat internasional untuk masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan, baik yang resmi maupun tidak resmi. Meluasnya perdagangan gelap narkoba di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal pertama karena adanya permintaan dari konsumen yang membutuhkan pasokan narkoba import. Kedua Indonesia dianggap lahan yang bagus untuk perdagangan narkoba dengan kondisi geografis Indonesia yang sangat strategis, bentuk negara yang sebagian besar adalah kepulauan terpisah dan terdapat 10 titik rawan pintu masuk yang memudahkan para pengedar untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Ketiga maraknya imigran gelap yang membawa narkoba ke Indonesia dengan teknologi yang mendukung dan akses 1 Mahasiswa Program S1 Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, Email [email protected] eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 transportasi yang memadai sehingga memudahkan perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat yang lain. Keempat faktor globalisasi penggunaan teknologi seperti internet dan seperangkat alat lainnya membuat para pengedar narkoba mudah untuk menjangkau target tujuannya. Kelima Pengiriman melalui paket yang diselipkan kedalam kontainer. Keenam pengawasan yang kurang ketat juga menjadi salah satu penyebab peredaran narkoba di Indonesia. Indonesia adalah salah satu negara yang turut menandatangani konvensi tunggal narkotika dan kemudian meratifikasinya melalui Undang-undang No. 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang Mengubahnya. Kemudian Pemerintah mengeluarkan Undangundang untuk menanggulangi kejahatan narkotika di dalam negeri yakni UndangUndang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. UU No. 9 Tahun 1976 mencabut undang-undang tentang obat bius warisan pemerintah kolonial Belanda, yaitu Verdoovende Middelen Ordonantie 1927 Stbl. 1927 No. 278 yo No. 536 yang mengatur peredaran, perdagangan, dan penggunaan obat bius. Pada bulan Pebruari 1990 diadakan sidang khusus ke-17 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB mencanangkan tahun 1991-2000 sebagai The United Nations Decade Againts Drug Abuse dengan membentuk The United Nations Drug Control Programme UNDCP. Badan ini secara khusus bertugas untuk melakukan koordinasi atas semua kegiatan internasional di bidang pengawasan peredaran narkotika di negara-negara anggota PBB. Kemudian PBB menyelenggarakan Kongres VIII tentang Prevention of Crime and the Treament of Offenders pada 27 Agustus-7 September 1990 di Hawana, Cuba. UNODC adalah sebuah organisai yang dibentuk PBB pada tahun 1997. UNODC bertugas membantu negara-negara anggota PBB salah satunya adalah Indonesia untuk mengontrol kejahatan narkoba. Pada tanggal 18 Desember 2003 Indonesia bergabung dengan UNODC untuk memberantas Drugs trafficking melalui Program yang di berikan UNODC untuk Indonesia yaitu Indonesia Smart Programme. Program ini telah dikembangkan dalam kemitraan dengan instansi Pemerintah, masyarakat sipil, dan badan PBB lainnya. Diharapkan Program ini dapat membantu pemerintah Indonesia untuk mengatasi berbagai masalah yang terjadi terutama dalam hal penyalahgunaan dan perdagangan narkoba yang terus meningkat di Indonesia. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimana kerjasama UNODC dengan pemerintah Indonesia dalam menangani perdagangan narkoba di Indonesia yang mengalami penurunan perdagangan narkoba setelah adanya Indonesia smart programme. Kerangka Dasar Teori Organisasi Internasional Organisasi Internasional merupakan suatu organisasi yang baik gerak, maupun pelakunya melintasi batas sebuah negara, berangkat dari kesepakatan 234 Kerjasama UNODC dengan Indonesia Menangani Perdagangan Narkoba Kiki masing-masing anggota untuk bekerjasama, memiliki regulasi yang mengikat anggota, dan untuk mewujudkan tujuan internasional tanpa meleburkan tujuan nasional dari masing-masing anggota dari Organisasi Internasional yang bersangkutan. Ada dua kategori lembaga di Organisasi Internasional, yaitu 1. IGO Inter-Governmental Organization IGO merupakan institusi yang beranggotakan pemerintah atau instansi pemerintah suatu negara secara resmi, yang mana kegiatannya berkaitan dengan masalah konflik, krisis dan penggunaan kekerasan yang menarik perhatian masyarakat internasional. Anggotanya terdiri dari delegasi resmi pemerintah negara-negara. 2. INGO Inter-Non-Governmental Organization INGO merupakan institusi yang terdiri atas kelompok-kelompok di bidang agama, kebudayaan, dan ekonomi. Anggotanya terdiri dari kelompok-kelompok swasta di bidang keilmuan, keagamaan, kebudayaan, bantuan teknik atau ekonomi dan sebagainya. Beberapa fungsi dan peran INGO, yaitu 1. Fasilitator. Sebagai aktor yang memberikan pemantauan terhadap perkembangan negara dan bantuan dalam memahami serta memecahkan masalah bersama-sama. Organisasi Internasional non-pemerintah sebagai fasilitator tidak hanya memberikan bimbingan, pelatihan, dan pendapat, namun juga sebagai narasumber dalam berbagai masalah. 2. Mediator. Sebagai aktor yang memiliki sifat netral dalam membuat komunikasi antara pihak-pihak yang berselisih atau pihak-pihak yang memiliki masalah. Organisasi Internasional non-pemerintah juga memberikan informasi dan menyarankan beberapa solusi. Ketika organisasi internasional nonpemerintah melakukan fungsinya sebagai mediasi dan upaya perdamaian, secara diam-diam organisasi internasional membuat keputusan yang memaksa pihak yang bersangkutan. 3. Komunikator. Sebagai aktor yang menjadi sumber dalam hubungan komunikasi. Organisasi Internasional non-pemerintah menfasilitasi pengembangan hubungan komunikasi antar negara dan antar lembaga swadaya masyarakat yang memiliki tanggung jawab dalam program domestik. Organisasi Internasional non-pemerintah sebagai komunikator tidak hanya berperan dalam menyampaikan pesan kepada penerima, namun juga memberikan respon dan tanggapan. 4. Advokasi. Sebagai aktor yang menyuarakan, mempengaruhi para pengambil keputusan, khususnya pada saat pihak yang bersangkutan menetapkan peraturan, mengatur sumber daya dan mengambil keputusan-keputusan yang menyangkut khalayak masyarakat, dan sebagai organisasi sukarela untuk negara yang sebagian besar keputusan tergantung pada organisasi internasional itu sendiri. 235 eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 Teori Kemitraan Kemitraan pada esensinya adalah dikenal dengan istilah gotong royong atau kerjasama dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok. Menurut Notoatmodjo 2003, kemitraan adalah suatu kerja sama formal antara individuindividu, kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi untuk mencapai suatu tugas atau tujuan tertentu. Ada berbagai pengertian kemitraan secara umum meliputi a. kemitraan mengandung pengertian adanya interaksi dan interelasi minimal antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak merupakan ”mitra” atau ”partner” b. Kemitraan adalah proses pencarian/perwujudan bentuk-bentuk kebersamaan yang saling menguntungkan dan saling mendidik secara sukarela untuk mencapai kepentingan bersama. c. Kemitraan adalah upaya melibatkan berbagai komponen baik sektor, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah atau non-pemerintah untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama berdasarkan atas kesepakatan, prinsip, dan peran masing-masing. d. Kemitraan adalah suatu kesepakatan dimana seseorang, kelompok atau organisasi untuk bekerjasama mencapai tujuan, mengambil dan melaksanakan serta membagi tugas, menanggung bersama baik yang berupa resiko maupun keuntungan, meninjau ulang hubungan masing-masing secara teratur dan memperbaiki kembali kesepakatan bila diperlukan. Konsep Trans Organized Crime Kejahatan lintas batas negara yang dilakukan secara terorganisasi disebut sebagai transnational Organized Crime TOC. Secara umum TOC dapat dirumuskan sebagai bentuk kejahatan yang “menyediakan barang atau jasa secara illegal untuk mendapatkan keuntungan”. TOC merupakan ancaman bagi keamanan nasional suatu negara atau suatu kawasan, mengingat kejahatan ini bersifat teroganisasi dan berorientasi pada kekuasaan dan uang. TOC mengancam negara dalam seluruh dimensinya dan pada saat yang sama ancaman TOC terkait erat dengan keamanan individu warga negara dan pada dasarnya telah mengancam lima dimensi keamanan militer, politik, ekonomi, sosial, lingkungan dan karenanya harus dilihat sebagai ancaman terhadap keamanan negara. Dengan demikian TOC tidak dapat dipandang hanya sebagai sekedar kejahatan, melainkan lebih dari itu adalah sebagai bentuk ancaman keamanan negara, kawasan dan global Metode Penelitian Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif Hasil Penelitian 236 Kerjasama UNODC dengan Indonesia Menangani Perdagangan Narkoba Kiki Perdagangan Narkoba di Indonesia Republik Indonesia merupakan negara kepulauan, memiliki pulau yang terletak antara Samudra Hindia dan Pasifik. Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang sangat padat penduduknya dan menjadi pasar potensial narkoba. letak georgrafis NKRI tersebut menempatkannya pada posisi yang sangat strategis dan memiliki perbatasan darat, perbatasan perairan atau pantai yang cukup panjang, sehingga membuka peluang sebagai jalur peredaran narkoba sekaligus mengundang kerawanan yang dapat mempengaruhi segenap aspek kehidupan Indonesia. Berbagai kerawanan yang timbul merupakan konsekuensi logis dari posisi strategis tersebut. Dalam perkembangan kejahatan di bidang narkoba di dunia, dulu Indonesia hanya menjadi tempat singgah sementara transit narkoba dari segitiga emas yang akan dibawa ke Eropa, Amerika, Australia dan Jepang. Sekarang Indonesia semakin meningkat menjadi daerah pemasaran Dikarenakan masyarakat Indonesia telah mengkonsumsi narkoba. meningkatnya penyalahgunaan narkoba oleh generasi muda khususnya, semakin mencemaskan mengingat intensitas penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini selain makin marak, juga semakin meluas sehingga dapat membahayakan. Tingginya peredaran narkoba di Indonesia didukung oleh beberapa faktor yaitu 1. Pelaksanaan undang-undang yang kurang efektif, berat ringannya sanksi terhadap pelanggaran undang-undang tergantung pada banyak faktor antara lain jenis narkoba, jumlah narkoba, peranan Bandar, pengedar, pemakai. Memproduksi, mengedarkan narkoba hukuman yang dijatuhkan yaitu berupa ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, denda Rp 1 miliar. Sedangkan menyimpan, memiliki, ataupun membawa hukuman yang diberikan berupa ancaman hukuman penjara maksimal 10 dan denda Rp 2. Faktor globalisasi penggunaan teknologi seperti internet dan seperangkat alat lainnya membuat para pengedar narkoba mudah untuk menjangkau target tujuannya 3. ketiga maraknya imigran gelap yang membawa narkoba ke Indonesia dengan teknologi yang mendukung, akses transportasi yang memadai sehingga memudahkan perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat yang lain. 4. Srategi pendistribusian yang jitu. Strategi pendistribusian narkoba dilakukan secara berjenjang-terputus dari pemasok hingga tingkat pemakai. Demikian pula dengan pihak penarik uang hasil penjualan narkoba, juga dilakukan secara berjenjang-terputus sampai ke tingkat pengumpul. Antara pemasok narkoba dengan penarik uang hasil penjualan narkoba tidak saling mengenal. Modus operandi pendistribusian yang dilakukan oleh para sindikat narkoba adalah dengan menggunakan berbagai cara, diantaranya body packing, swallowed ditelan, dan disamarkan/ disembunyikan pada barang-barang tertentu seperti kaki palsu pipa, mainan anak-anak, kemasan makanan, lukisan, laptop, dan lapisan koper. Dalam hal transaksi keuangan hasil kejahatan narkoba, 237 eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 modus operandi menggunakan pihak-pihak tertentu untuk membuka rekening perbankan dan memanfaatkan jasa layanan money changer baik legal maupun illegal. Untuk praktik money laundering, jaringan internasional menggunakan jasa Hawala Banking System, di mana sistem ini tidak mudah terdeteksi aliran/pergerakan dananya antar negara 5. Luasnya wilayah Indonesia dan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau sehingga aparat sulit mengontrol kegiatan sindikat. Pengamanan wilayah yang kurang ketat Terhadap proses pencegahan penyelundupan Narkoba, para aparat keamanan di lapangan masih belum mampu melakukan pendeteksian secara rinci dikarenakan keterbatasan pengetahuan, kurangnya profesionalisme aparat, fasilitas/peralatan tugas aparat yang kurang memadai dan kurangnya kemampuan tentang pola dan modus jaringan perdagangan Narkoba. Data menyebutkan bahwa pintu masuk Narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur laut adalah sebesar 80% sementara sisanya 20 % melalui jalur darat dan udara. Dihadapkan pada luas wilayah NKRI dengan kemampuan peralatan yang dimiliki sangat belum memadai terutama untuk mengawasi laut dengan berbagai pulau yang dapat dijadikan pintu masuk peredaran Narkoba. 6. Keterbatasan Jumlah aparat dalam penjagaan wilayah dan sindikat internasional yang terorganisir rapi. Bagi sindikat internasional, Indonesia dikenal sebagai lumbung emas pemasaran narkoba. Mereka memiliki dana yang cukup besar untuk mengendalikan operasinya serta memiliki sumber daya manusia yang tangguh, berani mati, andal serta berpengetahuan luas. Sulitnya melacak sindikat penyelundupan narkotika international dikarenakan jaringan narkotika menggunakan operasi sistem putus dengan kurir narkotika. Para sindikat internasional hanya memonitor kurir yang ditugaskan untuk membawa narkoba tersebut Lalu, paket itu berpindah tangan dari satu kurir ke kurir lain, kemudian ditujukan kepada kurir yang berbeda sampai ke Indonesia. tingkat kesulitan petugas memberantas narkoba adalah mengendus keberadaan bos sindikat narkotika internasional. Selama ini sebagian besar sindikat narkotika yang ditangkap adalah kurir atau pembawa barang haram, sedangkan otak sindikat tak terlacak. 7. Kurangnya tingkat pengetahuan masyarakat mengenai bahaya narkoba, ketidaktahuan tersebut menyangkut banyak hal seperti ketidaktahuan bentuk narkoba, ketidaktahuan akibat terhadap fisik dan mental. Upaya pemerintah Indonesia dalam menanggulangi pernyelundupan narkoba di indonesia Dalam penanganan drugs trafficking pemerintah indonesia melakukan berbagai upaya-upaya baik intern maupun ekstern. Adapun upaya tersebut adalah 1. Upaya Intern Terkait penanggulangan drugs trafficking, pemerintah Indonesia terus berupaya dalam menanggulangi kejahatan transnasional yang mencakup pada 238 Kerjasama UNODC dengan Indonesia Menangani Perdagangan Narkoba Kiki permasalahan narkotika dengan meningkatkan kerjasama lembaga-lembaga pemerintah seperti Badan Narkotika Nasional BNN, Direktorat Jenderal Bea Cukai DJBC, kementrian hukum, kepolisian dan masyarakat mengenai upaya pemberantasan narkoba di seluruh indonesia. BNN yang bertugas untuk melakukan pencegahan dengan cara penyuluhan secara terus menerus kepada masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi narkoba dan juga DJBC memegang peranan penting dalam melakukan langkah-langkah pencegahan penyelundupan narkoba di bandara maupun di pelabuhan. Langkah-langkah tersebut salah satunya adalah Pengadaan sarana dan prasarana penunjang, seperti Body Scan, untuk mengetahui adanya narkoba yang disembunyikan di tubuh penumpang, X – Ray Scan, untuk mengetahui adanya narkoba yang disembunyikan di bagasi dan hand carry yang dibawa penumpang. Anjing Pelacak, untuk pendeteksian awal adanya narkoba, yang terdiri dari anjing agresif digunakan untuk melacak bagasi, sedangkan anjing pasif digunakan untuk melacak tubuh penumpang dan hand carry. Narcotest, untuk mengetahui apakah suatu barang tersebut termasuk narkoba atau mengandung substansi Narkoba. Pertukaran Informasi dengan Instansi di dalam dan luar negeri juga sebagai langkah-langkah yang sangat penting untuk mengetahui informasi mengenai kasus-kasus narkoba terbaru, adapun pertukaran informasi tersebut dengan beberapa instansi luar negeri antara lain yaitu World Custom Organization WCO, Drug Enforcement Administration DEA, Australian Federal Police AFP – Australia, Central Narcotics Bureau CNB – Singapura, United Nations Office on Drugs and Crimes UNODC. 2. Upaya Ekstern Kerjasama-kerjasama antar negara dengan organisasi internasional tentunya akan membawa perubahan yang berarti dan lebih efektif apabila diletakkan dalam kerangka kerjasama pencegahan dan penanggulangan perdagangan gelap narkotika dibawah koordinasi badan dunia seperti PBB misalnya, atau organorgan PBB yang berkaitan dengan hal itu. Salah satu organisasi PBB yang menangani masalah peredaran obat-obatan terlarang adalah UNODC. Selain upaya di dalam negeri, pemerintah indonesia juga melakukan upaya keluar yaitu berkerjasama dengan UNODC yang memiliki kepentingan dalam menanggulangi peredaran obatan-obatan terlarang. Program kerja UNODC di Indonesia yaitu 1. Berkerjasama dengan badan-badan instansi pemerintah Indonesia 2. Meningkatkan keamanan perbatasan maritime 3. Menjalankan proyek pelatihan berbasis komputer untuk polisi Indonesia 4. Melaksanakan program pembangunan alternatife 5. Mengidentifikasi dan bertindak untuk mencegah dan menghentikan penyelundupan migran yang membawa masuk narkoba 6. Melaksanakan program Pelatihan Anti Penyelundupan bagi Staf Unit Pelabuhan di Indonesia 7. Menjalankan program pengawasan container 8. Melakukan program pencegahan penyalahgunaan narkoba 239 eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 United Nation Office on Drugs and Crine UNODC Permasalahan obat-obatan terlarang merupakan sebuah ancaman serius bagi setiap negara, untuk itu bersama dengan negara-negara di dunia, PBB melakukan pertemuan terkait permasalahan obat-obatan terlarang di New York pada tahun 1961 yang disebut dengan Single Convention On Narcotics Drugs. Konvensi ini pada dasarnya dimaksudkan untuk 1. Menciptakan satu konvensi internasional yang dapat diterima oleh negaranegara di dunia dan dapat mengganti peraturan mengenai pengawasan internasional terhadap penyalahgunaan narkotika yang terpisah-pisah di 8 bentuk perjanjian internasional. 2. Menyempurnakan cara-cara pengawasan peredaran narkotika dan membatasi penggunaannya khusus untuk kepentingan pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahua dan 3. Menjamin adanya kerjasama internasional dalam pengawasan peredaran narkotika untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut diatas. Setelah konvensi berjalan, banyak jenis obat-obatan baru yang dilarang peredarannya dan semakin banyak negara-negara yang meratifikasi hasil dari konvensi tersebut. Kemudian di tahun 1997, PBB membentuk sebuah badan yang bernama United Nation Office on Drugs and Crime UNODC, yang merupakan penggabungan dari United Nation Drug Control Program dan The Centre For International Crime Prevention. UNODC bertugas untuk mengontrol kejahatan obat terlarang serta memerangi kejahatan internasional lainnya seperti organisasi kejahatan internasional, terorisme, pencucian uang, penjualan manusia dan penyelundupan barang-barang palsu atau bajakan diseluruh dunia. Misi dari UNODC adalah untuk berkontribusi terhadap pencapaian keamanan dan keadilan bagi semua orang dengan membuat dunia lebih aman dari narkoba, kejahatan, korupsi dan terorisme. Kerjasama UNODC dengan pemerintah Indonesia Program kerjasama UNODC dan pemerintah Indonesia dalam menangani perdagangan narkoba antara lain 1. UNODC Berkerjasama dengan badan-badan instansi pemerintah Indonesia UNODC mengakui pentingnya kemitraan strategis dalam mencapai hasil dari program negara ini. Pada tahun 2003 UNODC telah membentuk hubungan kerja yang erat dengan lembaga-lembaga pemerintah salah satunya adalah DJBC Direktorat Jendral Bea Cukai. DJBC merupakan Ketua Satgas Airport Interdiction Badan Narkotika Nasional. DJBC sebagai penjaga pintu gerbang nusantara memegang peranan penting. Tujuan DJBC adalah Memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya seperti narkoba yang dapat merusak kehidupan bangsa. 240 Kerjasama UNODC dengan Indonesia Menangani Perdagangan Narkoba Kiki 2. Menjalankan proyek pelatihan berbasis komputer untuk polisi Indonesia KERIS adalah sistem pembelajaran berbasis komputer mutakhir yang berbasis di Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation JCLEC. Didanai oleh Uni Eropa sebagai bagian dari proyek UNODC. Sejak tahun 2009 program ini mulai dijalankan dan melibatkan pelatih utama Dick Barton, dari Badan Pengembangan Perpolisian Nasional Akademi Kepolisian Bramshill di Inggris. Peserta pelatihan meliputi perwira senior Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota kehakiman, peneliti di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Resort Kriminal, jaksa dari Divisi Pidana Khusus Kejaksaan Agung Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. KERIS menggunakan dokumen tertulis, sirkuit tertutup video dan audio feed untuk melatih aparat penegak hukum. Keris digunakan untuk pelatihan operasional dan investigasi. Tujuan keris adalah mengembangankan program pelatihan untuk memerangi pencucian uang, perdagangan narkoba dan penipuan dalam kejahatan transnasional. 3. Menekankan peningkatan keamanan wilayah maritim di Indonesia Hal yang perlu dicermati dari kemunculan kejahatan penyelundupan narkoba tersebut adalah sifat dari kejahatan itu sendiri yang tidak mengenal batas wilayah negara. Memanfaatkan wilayah perairan di Indonesia memang banyak dimanfaatkan para drugs trafficker untuk menyelundupkan narkobanya Oleh karena itu negara Indonesia harus menyadari betapa pentingnya batas-batas wilayahnya. Pada tahun 2008 UNODC menekankan peningkatan keamanan di wilayah perbatasan melalui peningkatan kapasitas, bantuan teknis dan melibatkan personel TNI, kepolisian dan pemda setempat. Dalam hal ini ada beberapa wilayah di indonesia yang menjadi prioritas untuk ditingkatkan pengamanan wilayah perbatasan yaitu Kalimantan timur nunukan, Kalimantan barat entikong, dan kepulauan riau batam. Dengan fokus pada penguatan kontrol kawasan perbatasan maka para drugs trafficker akan mendapatkan kendalakendala untuk menyelundupkan narkobanya. Berikut Hasil penyitaan di perbatasan pada Tahun 2008-2010 atas barang bukti berupa methamphetamine dan ekstasi diperoleh di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan kepulauan riau. 4. Menjalankan program pengawasan container UNODC berkerjasama dengan negara-negara anggota PBB termasuk negara Indonesia dalam bidang pengawasan kontainer yang dikenal dengan Container Control Programme CCP. Dengan adanya program ini, negara anggota PBB mendapatkan data laporan tentang kejahatan jasa kontainer yang dapat dijadikan bahan rekomendasi untuk langkah strategi dan pertukaran informasi. Program CCP mulai dijalankan pada tahun 2005 di seluruh pelabuhan laut di Indonesia, lewat kerjasama yang dilaksanakan dan terus berjalan hingga 2014 ini diharapkan semakin signifikan dalam upaya penggagalan penyelundupan narkoba. Program CCP ini di awasi oleh petugas bea dan cukai, dan para staf unit 241 eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 pelabuhan. Tujuan program CCP adalah selain untuk memperketat pengawasan barang-barang yang masuk dan juga untuk upaya penggagalan penyelundupan narkoba. CCP berkembang dengan cepat menjadi alat utama dalam menanggulangi pengiriman obat-obatan terlarang. Pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa kontainer baik itu barang-barang ekspor yang dicurigai adanya indikasi penyelundupan narkoba maupun barang-barang yang kemudian kedapatan tidak sesuai dengan informasi barang yang diberitahukan pada pihak bea dan cukai, ketika memasuki area pelabuhan akan dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen-dokumen terkait ekspor barang pada petugas pemeriksa dokumen barang. Untuk pemeriksaan fisik kontainer wajib menyiapkan dan menyerahkan barang isi kontainer untuk diperiksa, membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa serta menyaksikan pemeriksaan tersebut. Jika kemudian dilakukan suatu pemeriksaan fisik atau pembongkaran terhadap isi kontainer yang dicurigai adanya suatu penyelundupan narkoba, kontainer tersebut akan dilakukan pembongkaran berdasarkan ketentuan yang berlaku. 5. Menyelenggarakan Kursus Pelatihan Anti Penyelundupan bagi Staf Unit Pelabuhan di Indonesia UNODC telah menyelenggarakan kursus Anti Penyelundupan selama lima hari bagi Kepolisian Republik Indonesia dan Immigrasi Indonesia. Kursus ini dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2009. Kursus ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan dari para staf unit pelabuhan Indonesia tentang bagaimana mengurangi peningkatan kegiatan kejahatan di perairan dan bagaimana meningkatkan kerjasama dalam memerangi kejahatan lintas negara seperti perdagangan narkoba, penyelundupan imigran dan perdagangan manusia. Kursus ini diadakan dijakarta dan dilatih oleh Agen Federal Brian Thomson Direktur Eksekutif Program JCLEC, Mr. Don Dupasquire Pelatih tetap Internasional dari Kepolisian Kanada dan juga UNODC. Topik-topik yang dibahas termasuk peran dan tanggung jawab Unit Intelijen Pelabuhan, trend dan metode penyelundupan narkoba, respon internasional terhadap penyelundupan narkoba melalui perairan, pelatihan berbasis komputer CBT, praktek skenario, studi kasus, dan juga teknik-teknik mewawancarai serta penanganan informan. 6. Melakukan program pencegahan penyalahgunaan narkoba Program pencegahan penyalahgunaan narkoba terbagi ada tiga tipe yaitu a. Pencegahan Primer Pencegahan primer Ialah pencegahan dini yang ditujukan kepada individu, keluarga atau komunitas yang belum tersentuh oleh permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Ini dilakukan untuk membuat individu, kelompok dan masyarakat waspada serta memiliki ketahanan untuk menolak dan melawan pengaruh narkoba dari luar apa bila suatu saat terjadi 242 Kerjasama UNODC dengan Indonesia Menangani Perdagangan Narkoba Kiki peredaran narkoba di lingkungan mereka. Untuk menanggulangi masalah narkoba secara lebih efektif di dalam kelompok masyarakat, dilakukan pendidikan dan pelatihan dengan mengambil peserta dari kelompok itu sendiri. Pada program ini, pengenalan materi narkoba lebih mendalam lagi, disertai simulasi penanggulangan, termasuk latihan pidato, latihan diskusi, latihan menolong penderita. b. Pencegahan Sekunder Bagi masyarakat yang telah terlanjur mengkonsumsi dan menyalahgunakan narkoba, harus segera diambil tindakan agar tidak mengalami ketergantungan dengan cara menjalani terapi dan rehabilitasi, serta diarahkan agar yang bersangkutan melaksanakan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari c. Pencegahan Tersier Yaitu pengobatan yang diberikan kepada mereka yang telah menjadi pecandu, para pecandu ini pun kemudian direhabilitasi agar dapat pulih dari ketergantungan, sehingga dapat kembali bersosialisasi dengan keluarga dan masyarakat. 7. Program Alternative Development AD Perlunya memperluas konsep AD dengan memasukkan preventive AD, karena hal ini merupakan strategi efisien yang menyatukan langsung dengan pembangunan sosial ekonomi dan konservasi lingkungan, sebagai cara mencegah penanaman tanaman terlarang ke lokasi lainnya, mengurangi peningkatan produksi narkoba, serta memonitoring tanaman terlarang. Program yang dilaksanakan sejak 2011 ini bertujuan untuk membantu petani di segi praktek bisnis tanaman ganja, mengalihkan lahan tersebut dengan penanaman budidaya kakao terhadap ladang ganja sehingga bisa memberikan keuntungan bagi masyarakat dan juga untuk memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat dalam melepaskan ketergantungan mereka pada illicit drugs serta langkah komplementer penghapusan ganja dan penegakan hukum. Program ini melibatkan lembaga pemerintah seperti polri dan juga BNN. Kesimpulan Pemerintah indonesia melalui berbagai upaya intern dan ekstern telah melakukan berbagai cara dalam pemberantasan perdagangan narkoba termasuk berkerjasama dengan UNODC dalam menangani perdagangan narkoba diantaranya memberikan bantuan teknis, memberikan program pelatihan, dana dan mengirimkan tenaga ahli. UNODC juga membuat hasil pemantauan peredaran narkoba sehingga dapat menghasilkan informasi terbaru tentang peredaran narkoba, rute perdagangannya dan macam-macam modus operandi drugs trafficker tersebut. UNODC juga memiliki program yaitu Illicit Crop Monitoring Programme ICMP, tujuan program ICMP adalah untuk membangun metodologi untuk pengumpulan data dan analisis, untuk meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memantau tanaman terlarang di wilayah Indonesia dan untuk 243 eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 membantu masyarakat dalam memantau sejauh mana perkembangan tanaman terlarang serta strategi dalam pengurangan dan pencegahannya. Banyaknya kasus tentang pengedar narkoba yang tertangkap setelah melakukan pengintaian berdasarkan data dan analisis dari kerjasama pemerintah Indonesia dengan bantuan UNODC. Diharapkan kerjasama dengan UNODC ini memberikan manfaat yang positif bagi negara Indonesia. Daftar Pustaka Literatur Buku Badan narkotika nasional, pedoman pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi pemuda, BNN RI, Jakarta, 2004, hal 125 Nicholas Dorn, Drugs trafficking Drug markets and law enforcement , London, 1992 hal 23 Subagyo Partodiharjo, Kenali narkoba dan musuhi penyalahgunanya, Jakarta, Esensi, 2006. Hal 36 Internet Database Peraturan Perundang-undangan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2008. Diakses pada tanggal 3 juli 2014 Laporan sidang BNN ke 49 Diakses pada tanggal 7 september 2014 UNODC dan JCLEC menyelenggarakan Kursus Pelatihan Anti Penyelundupan bagi Staf Unit Pelabuhan 2&Itemid=2 tanggal 16 september 2014 244
Jakarta ANTARA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia BNN RI mengungkap tiga jaringan sindikat peredaran narkoba internasional, dan dari pengungkapan itu BNN menyita total 581,31 kilogram sabu. “Dalam kurun waktu 20-27 April 2021, BNN berhasil mengungkap tiga jaringan sindikat narkotika internasional, baik yang berasal dari Golden Crescent, dibuktikan dari beberapa alat bukti yang berasal dari Pakistan, kemudian jaringan Malaysia, dan jaringan Golden Triangle dari Myanmar,” kata Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta, Rabu. Ia menerangkan 581,31 kg metamfetamin/sabu-sabu itu disita oleh BNN di tiga lokasi berbeda, yaitu di Aceh Besar, Provinsi Aceh pada 21 April 2021; Aceh Timur, Provinsi Aceh pada 20 April; dan perairan dekat Pulau Burung, Kepulauan Riau, pada 27 April 2021. Setidaknya, ada tujuh tersangka yang ditahan oleh BNN karena mereka tertangkap tangan menyelundupkan sabu. Dari tujuh orang itu, satu di antaranya merupakan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Usman Sulaiman. “Dari hasil penggeledahan di dalam kendaraan Usman, petugas menemukan sabu seberat 26,66 kilogram yang disembunyikan di bawah wiper, bemper depan, dan jok belakang,” terang Petrus. Usman diyakini terlibat dalam peredaran sabu sindikat Malaysia; Aceh; Medan, Sumatera Utara; sampai Jambi. Baca juga BNN sita 212,39 kg sabu dan butir ekstasi jaringan Dumai-Madura “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Bireuen, yang dilanjutkan dengan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan para pelaku,” terang Petrus. Sebelum sampai ke tangan Usman, paket sabu itu, yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam, dibawa dari Malaysia masuk Indonesia menggunakan perahu kayu lewat jalur laut. Dari kapal kayu itu, paket sabu kemudian dibawa sampai ke parkiran masjid di daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur. Di lokasi itu, petugas menangkap MH, baru setelahnya petugas menangkap Usman di parkiran masjid di daerah Gampong Beusa Meuranoe, Aceh Timur. Di samping MH dan Usman, petugas juga menangkap RU. Sementara itu, pengungkapan jaringan sindikat narkoba asal Golden Crescent Bulan Sabit Emas berawal dari temuan sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di daerah Darussalam, Aceh Besar. “Di TKP, petugas menyita 420 boks plastik yang berisi sabu sebesar 536,84 kilogram dari tersangka berinisial BU. Dari hasil penyelidikan, sabu ini berasal dari Pakistan yang dibawa ke Aceh melalui jalur laut,” kata kepala BNN RI menjelaskan. Di jalur laut, paket sabu itu diselundupkan oleh anak buah kapal ABK kapal pencari ikan tuna. Baca juga Jaringan narkoba Dumai-Madura edarkan sabu-sabu dari "Golden Triangle" Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan HY di Jalan Lintas Meulaboh-Banda Aceh. Petugas juga menangkap MUR di Aceh Besar dan dua warga binaan lembaga permasyarakatan, yaitu AM dan MT. “Tim penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan warga asing berinisial AZ,” kata dia menambahkan dalam siaran tertulisnya. Terakhir, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI mengungkap penyelundupan sabu seberat 17,81 kilogram di perairan sekitar Pulau Burung pada 27 April 2021. “Tim gabungan melakukan patroli di sekitar Pulau Burung dan memberhentikan sebuah kapal kayu KM Tohor Jaya yang mencurigakan. Kapal kemudian dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri dan dari hasil penggeledahan petugas mengamankan dua tabung gas berisi 17 bungkus teh China berisi sabu dan menahan seorang tersangka berinisial SU,” terang Petrus. Sabu itu diyakini berasal dari Golden Triangle Segitiga Emas. Golden Triangle atau Segitiga Emas merupakan penghasil opium dan sabu-sabu terbesar di Asia Tenggara yang digerakkan oleh sejumlah gembong narkotika bersama kelompok bersenjata di daerah-daerah pedalaman dan pegunungan di perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos. Paket sabu-sabu murni buatan Golden Triangle biasanya mudah dikenali, karena kemasannya yang rapi dan khas. Umumnya, sabu-sabu buatan Golden Triangle dikemas dalam bungkus teh berwarna keemasan atau hijau. Baca juga Polisi tangkap nelayan di Aceh Barat diduga terkait sekarung sabuPewarta Genta Tenri MawangiEditor Joko Susilo COPYRIGHT © ANTARA 2021
petugas yang menangani sindikat perdagangan narkoba internasional adalah